Tipidkor Polres Bungo Tetapkan 5 Tersangka Baru Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 2 Bungo

SUARA BUNGO – Polres Bungo melalui Unit Tipidkor kembali menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 2 Bungo Tahun Anggaran 2021-2022 lalu.

Penetapan lima orang tersangka baru ini dibenarkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia melalui Kanit Tipidkor, IPTU. Rizky Threeyudha Putra. Kelima tersangka itu diduga ikut serta melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  TPS Khusus Di Rutan Tidak Ada, 73 Warga Kerinci Pindah Menyoblos

“5 orang, nanti saya info kan lagi, saat ini kami masih fokus untuk 5 tersangka baru ini,” jelas Kanit Tipidkor, Yudha via pesan WhatsApp, Jumat (1/8/2025).

Ditanya terkait siapa nama dan dari instansi mana 5 orang tersangka baru tersebut, Kanit Tipidkor hanya menjawab bahwa pihaknya masih fokus melengkapi berkasnya terlebih dahulu.

Baca Juga :  Sekda Ucapkan Terima kasih Kepetugas PPIH dan Permohonan Maaf Kepada Jemaah Haji

“Sampai saat ini baru jumlah nya aja dulu,” tambahnya.

Untuk diketahui bersama, bahwa sebelumnya Tipidkor Polres Bungo sudah lebih dulu menetapkan dua orang tersangka yakni, Mashuri mantan Kepala SMA Negeri 2 Bungo dan Redi Afrika selaku Bendahara dana BOS untuk periode 2021-2022.

Baca Juga :  Buka Lahan Dengan Cara di Bakar, Manawas Warga Babeko Ditangkap Polisi

Karena masa penahanannya telah habis, maka tersangka Mashuri dibebaskan dan berkas perkaranya dinyatakan belum lengkap atau P-21 oleh pihak jaksa.

Namun untuk pengawasan, Mashuri wajib lapor Senin dan Kamis ke Polres Bungo sambil menunggu perkaranya tahap II, karena masih ada pengembangan tersangka lainnya. (Oni)