Tetapkan Status Tanggap Darurat Covid-19, Pemkot Sungai Penuh Bersiap Mengetatkan Aturan

SUARA SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh terus berupaya maksimal memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19). Segala usaha ditempuh demi menyelamatkan warga dari wabah penyakit asal Wuhan itu.

Rabu (13/5/2020), Walikota H.Asafri Jaya Bakri (AJB) memimpin pertemuan dengan Unsur Forkompimda, Ketua DPRD, Plh Sekda Alpian.SE.MM dan sejumlah kepala SKPD, membahas dan menetapkan perubahan status Kota Sungai Penuh dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat.

Perubahan status tersebut setelah mencermati perkembangan lapangan dimana terjadi pertambahan jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Sunga Penuh.

Baca Juga :  Sekda Ucapkan Terima kasih Kepetugas PPIH dan Permohonan Maaf Kepada Jemaah Haji

Diharapkan dengan perubahan status tersebut dapat membantu mempercepat penanganan Covid-19 di Kota Sungai Penuh.

Seturut perubahan status menjadi Tanggap Darurat, Pemkot akan mengeluarkan aturan-aturan turunan yang akan diberlakukan di lapangan.

Wako AJB memimpin langsung rapat tersebut dan secara bergantian meminta masukan serta saran dari unsur Forkompimda dan kepala SKPD terkait.

Baca Juga :  Kota Sungai Penuh tetapkan Siaga Darurat Bencana Alam Covid-19

Sejumlah kesimpulan berhasil dilahirkan sebagai aturan turunan perubahan status Tanggap Darurat diantaranya :
1. Kewajiban menggunakan masker.
2. Pembatasan jam pasar.
3. Pembatasan jam malam.
4. Pemberlakuan physical distancing.
5. Pelaku usaha di pasar wajib menyiapkan tempat cuci tangan.
6. Pedagang dan pembeli melakukan cuci tangan sebelum beraktivitas.
7. Melakukan Rapid test pedagang di pasar.
8. Pengukuran suhu tubuh pedagang /pembeli di pasar.
9. Pembatasan berkunjung saat lebaran.
10. Pedagang tidak boleh keluar kota sungai penuh.
11. Pembatasan pintu masuk pasar.

Baca Juga :  Hadiri Peringatan HPN 2021, Sekda Asraf : Pers Bisa Menjadi Motor Penggerak Perubahan dan Pembangkit dari Pandemi Covid-19

Status Tanggap darurat akan berlangsung selama 17 hari mulai tanggal 13 Mei – 29 Mei 2020 dan dapat diperpanjang menyesuaikan dengan perkembangan situasi lapangan.

Dipenghujung pertemuan dilakukan penandatanganan berita acara rapat koordinasi dalam rangka penetapan status tanggap darurat bencana non alam Covid-19 oleh Walikota AJB, Unsur Forkompimda dan ketua DPRD. (Adv/ndy)