H Mashuri: Kita Usulkan 350 Ribu Hektar Hutan Adat

Monitoring Progres  Usulan Hutan Adat di Kabupaten Merangin

SUARA BANGKO – Pemkab Merangin bersama dengan instansi dan organiasi terkait, menggelar monitoring progres usulan hutan adat yang diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Republik Indonesia beberapa tahun lalu.

Pada acara yang berlangsung di Aula Hotel Royal Merangin tersebut, Bupati Merangin H. Mashuri menjelaskan, bahwa hutan adat yang diusulkan itu tersebar di sejumlah kecamatan, yang luas keseluruhannya mencapai 350.000 hektar.

Baca Juga :  "Bincang-Bincang Bersama Mashuri" Untuk Mempercepat Visi Misi Merangin Mantap 2023

“Mudah-mudahan melalui monitoring ini, progress kegiatan kita akan lebih baik lagi, sehingga SK dari keberadaan hutan adat tersebut dapat cepat diterbitkan,” ujar Bupati
pada acara yang berlangsung cukup santai tersebut.

Baca Juga :  Sikapi Keluhan Warga, Al Haris Sidak RSD Kol Abundjani Bangko

Apabila SK hutan adat itu telah diterbitkan lanjut bupati, masyarakat dan adat desa tidak ragu lagu dalam mengelola hutan adat itu. Masyarakat dan adat desa juga merasa aman, karena sudah mempunyai payung hukum yang kuat.

“Kita terus berupaya menempuh berbagai cara, bagaimana keberadaan hutan di desa itu, bisa berperan untuk mensejahterakan dan memakmurkan masyarakat di desanya masing-masing, dengan membentuk hutan adat,” harap Bupati.

Baca Juga :  Bupati Merangin MoU dengan KPKNL Jambi Terkait Barang Milik Daerah

Selain itu, berbagai kerusakan hutan yang terjadi dengan adanya SK hutan adat itu bisa dicegah. Kerusakan hutan itu seperti penebangan hutan secara berlebihan dan pencemaran sungai dengan munculnya Penambang Emas Tanpa Izin (PETI). (MHD/Adv)