Diduga Korupsi di UPT Samsat Bungo, Kejari Bungo Tetapkan 4 Orang Tersangka

SUARA BUNGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo telah menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi manipulasi pajak kendaraan bermotor di Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Samsat Bungo Tahun 2019.

Kajari Bungo, Krisdianto mengatakan, bahwa keempat tersangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi itu yakni, MS (43) PNS dengan jabatan Bendahara, AS (33) PTT, RS (33) Jabatan Pal Lantas, dan WW (44) Security. Dengan kerugian negara Rp1,9 miliar.

Baca Juga :  Bantuan Sosial Banyak Salah Sasaran, Tanggung Jawab Siapa?
Baca Juga :  Fachrori : Pentingnya Koordinasi Yang Baik Dalam Penyelenggaraan Pemilu

“Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 Undang Undang Tipidkor ancaman 20 tahun,” beber Kajari, Krisdianto, Jumat (31/01/2025) malam.

Dikatakannya, setelah dilakukan pemeriksaan, keempat tersangka langsung digiring ke Lapas Kelas IIB Muara Bungo. Tersangka ini akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga :  Beberapa Oknum Pengecer Berpotensi Jadi Tersangka Dalam Kasus Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi

“Terkait kasus ini, kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” pungkasnya. (Oni)