Lapas Bungo Ajukan Remisi Sebanyak 187 Warga Binaan Di HUT RI Ke-73

SUARA BUNGO – Lapas Kelas II B Muara Bungo, dihari Kemerdekaan RI ini ke-73 mengajukan remisi terhadap 187 warga binaan. Remisi tersebut di ajukan ke Kemenkumham melalui Kanwil Jambi.

Suhaemi, selaku Kasi binadik Lapas Kelas II B Muara Bungo membenarkan terkait remisi bagi warga binaan lapas kelas II B Muara Bungo tersebut.

Baca Juga :  Ukir Sejarah, Tim Futsal Tanjab Barat Masuk Semifinal Gubernur Cup 2024.

”Kita mengajukan remisi ke Kemenkumham melalui Kanwil jambi sebanyak 187 orang,” ujarnya, Selasa (14/8/2018).

Lanjut Suhaemi, hingga sekarang realisasi dari Kementrian belum turun.

“SK nya belum turun dari kanwil. Mungkin dalam dua hari ini. Ya paling lambat kamis besok lah,” katanya.

Baca Juga :  DPRD Bungo Sukses Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Presiden RI, Dalam Rangka HUT RI Ke-73

Sebut Suhaemi lagi, untuk warga binaan mendapat remisi ada dari kasus narkoba dan ada juga kasus kriminal umum.

“Untuk waktu remisinya ada yang satu bulan, dua bulan dan lima bulan yang paling lama. Tapi paling lama itu lima bulan,” tegasnya.

Baca Juga :  Dahkir Yahya dan Timsesnya di Pileg 2019 Siap Bergerak Memenangkan Fikar - Yos

Untuk masa lamanya, waktu remisi bagi warga binaan LP kelas II B Muara Bungo belum tahu, karena yang memutuskan itu adalah kanwil Jambi.

“Rekapitulasinya tergantung dari kanwil, Jambi,” pungkasnya. (Oni)