Breaking News..!!! Bharada E Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Dugaan Pembunuhan Brigadir J

SUARA JAKARTA – Tim Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas dugaan kasus pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir Polisi (Brigpol) Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada awal Juli lalu.

Baca Juga :  Dua Oknum Honorer BPN Bungo Jadi Tersangka Dugaan Kasus Mafia Tanah

Pengumuman status tersangka Bharada E tersebut resmi dikatakan langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian.

“Setelah gelar perkara penyidik malam ini, kita tetapkan Bharada E sebagai tersangka,” katanya saat pers release di Mabes Polri, Rabu malam (3/8/2022).

Baca Juga :  Abuzar: Mohon Keadilan Untuk Anak Saya Pak Kapolres, Hampir 1 Tahun Anak Saya Menderita Bahkan Sampai di Rawat di RSJ

Dalam pers release tersebut, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.

“Saat ini, Bharada E sudah ada di Bareskrim dan selanjutnya akan kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan Bharada E langsung kita tahan,” tegasnya.

Baca Juga :  Masyarakat Sebut Jalan Hauling Batubara Milik PT Suryamas Abadi/PT SMA yang Semula Milik Djendri Djusman

Penetapan tersangka ini terkait pemeriksaan oleh Tim Bareskrim Polri atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J. (*)