DPRD Sungai Penuh Terima Pengantar 4 RAPERDA dari Walikota

SUARA SUNGAI PENUH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Sungai Penuh menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Kota Sungai Penuh, Jumat (22/10/2021).

Rapat paripurna DPRD Kota Sungai Penuh dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kota Sungai Penuh H. Fajran, S.P., M.Si., didampingi Wakil Ketua I Satmarlendan DPT.

Baca Juga :  DPRD Gelar Paripurna Istimewa HUT ke-13 Kota Sungai Penuh

Dalam pidatonya Wako Ahmadi menyampaikan 4 (empat) RAPERDA Kota Sungai Penuh yang akan dibahas menjadi PERDA.

“Berdasarkan Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Sungai Penuh, disepakati sebanyak 4 (empat) RAPERDA yang akan dibahas yaitu : 1) RPJMD Kota Sungai Penuh Tahun 2021-2026; 2) Pengarusutamaan Gender; 3) Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana Daerah; 4) Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah,” papar Wako Ahmadi.

Baca Juga :  Ketua DPRD Fajran Ikut Melepaskan Peserta Kejurnas Paralayang dan Gantolle TROI Seri 2

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, H. Fajran menyampaikan, hendaknya empat Raperda ini dapat dibahas dengan baik, sehingga akan menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.

Baca Juga :  DPRD Sungai Penuh Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018

Turut hadir pada paripurna ini, Pj. Sekda Alpian, S.E., MM, Unsur forkopimda serta SKPD Lingkup Pemkot Sungai Penuh. (*/Ndy)